Aturan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444Hr1riah diLingkungan lnstansi Pemerintah, bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Dosen dan Pegawai di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon bahwa Penetapan Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan
Ramadhan maka perlu diatur sebagai berikut :
1. Jam masuk dan jam pulang kerja selama bulan Ramadhan :
a. Hari Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB
Waktu istirahat, pukul 12.00 WIB s.d. 12.30 WIB
b. HariJum’at, pukul08.00 WIB s.d. 15.30 WIB
Waktu istirahat pukul ‘11.30 WIB s.d. 12.30 WlB.
2. Jumlah jam kerya selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu
Demikian surat edaran ini diterbitkan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.

Scroll to Top